MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Alasannya: Bekerja dengan Baik saat Jadi Menteri
Radarcirebon.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) potong hukuman Edy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
MA potong hukuman Edhy Prabowo itu, dikarenakan yang bersangkutan berkinerja baik saat menjadi menteri KKP.
Alasan ini, yang menjadi dasar dari MA potong hukuman Edhy Prabowo dari seharusnya 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, MA memperbaiki putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga:
- Aksi Royal Doni Salmanan, Salah Satunya Penyelamat Musisi Indonesia
- Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Ini Hasil Klarifikasi Kemenag
Perbaikan hukuman yang dimaksud adalah terkait dengan lama hukuman kepada Edhy Prabowo dari 9 menjadi 5 tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut sudah dibacakan pada, 7, Maret 2022 oleh majelis kasasi Mahkamah Agung.
\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,\" bebernya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Mistis Waduk Jatigede, Ular Sepanjang 4 Kilometer dan Keuyeup Bodas yang Bisa Jebol Bendungan
- Dea Content Creator OnlyFans, Penghasilan Belasan Juta, Jual Foto Seksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: